Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Beleid hadir untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK dengan memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
Mengacu pada pasal 2 ayat 1, badan dan pelaku usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
“Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK,” tulis pasal 2 ayat 2 yang dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan pasal 4 ayat 1, fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan kepada badan usaha penyelenggara KEK sebesar 100 persen dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga
Adapun, pengurangan PPh ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan.
Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan fasilitas ini akan diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.
Sementara itu, fasilitas diskon PPh Badan sebesar 100 persen juga dikenakan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK. Menurut PMK tersebut, ada dua jangka waktu yang diberikan.
Selama 10 tahun jika rencana penanaman modal berkisar dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Apabila rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan diskon PPh Badan selama 15 tahun.
Sementara itu, PPnBM tidak dipungut atas beberapa hal. Pertama, impor barang kena pajak tertentu ke KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha. Kedua, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha.
Ketiga, penyerahan barang kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha. Keempat, penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha
Terakhir, penyerahan barang kena pajak tertentu antar badan usaha, antarpelaku usaha, atau antarbadan usaha dengan pelaku usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
“[Poin] f penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak, antarbadan usaha, antarpelaku usaha, atau antarbadan usaha dengan pelaku usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya tidak termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu dibawah lima tahun di KEK,” tulis pasal 22.