Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Jasa Raharja Beri Rp50 Juta

Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 .

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menjelaskan perusahaan saat ini sedang menunggu identifikasi korban sebelum menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Adapun, pendataan terhadap korban dan keluarga korban sedang dilakukan.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang No. 33 dan 34/1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, perusahaan memberikan santunan kepada pihak yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia.

"Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI [Disaster Victim Identification] dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI," ujarnya.

Dia menuturkan identifikasi diperlukan agar tidak terjadi salah pemberian santunan kepada keluarga korban. Jasa Raharja juga siaga terus berada di beberapa posko yang terdapat unit pendataan penumpang serta melakukan kunjungan ke keluarga korban.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi pada 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Adapun, 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper