Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Siap-Siap Rapid Test Antigen Acak Lagi!

Pengguna angkutan darat baik umum maupun pribadi mesti bersiap terkena rapid test antigen secara acak lagi mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Ilustrasi/KAI
Ilustrasi/KAI

Bisnis.com, SUBANG - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pengguna angkutan darat baik umum maupun pribadi mesti bersiap menjalani rapid test antigen yang diadakan secara acak mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan pihaknya akan kembali melakukan pembatasan angkutan darat melalui pembatasan kapasitas angkutan umum maksimal 50 persen dan pelaksanaan rapid test antigen acak di sejumlah tempat.

"Jadi sesuai dengan surat edaran kami No 01/2021 untuk pembatasan jalan menggunakan moda transportasi darat, untuk kendaraan pribadi kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen," jelasnya di sela kunjungan ke Pelabuhan Patimban, Minggu (10/1/2021).

Selain itu, bagi pengguna angkutan umum, Budi menyiapkan random rapid test antigen seperti saat periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pelaksanaan rapid antigen secara acak ini akan dilakukan di beberapa terminal tipe A dan tipe B.

"Kami melakukan random sampling di beberapa terminal tipe A, bahkan untuk terminal tipe B pun dan beberapa Dishub pun akan kami bantu beberapa reagen rapid test antigen akan kami berikan," ujarnya.

Pihaknya sudah meminta kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekitar 20.000 unit alat reagen rapid test antigen. Bahkan, lanjutnya, sisa reagen saat Nataru pun akan dimaksimalkan pada periode tes acak kali ini.

Budi menyebutkan tes acak rapid antigen ini akan dimulai pada Senin (11/21/2021) untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal terminal tipe A.

"Kemudian di perjalanan juga akan kami coba lakukan, jadi untuk ini kami cuma mengimbau saja kepada masyarakat terutama pengguna kendaraan pribadi dan juga pengguna kendaraan umum kalau memang tidak perlu jangan keluar," katanya.

Pihaknya juga kembali memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang bus menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Hal ini demi menjaga protokol kesehatan menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper