Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak delapan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2020—2025 resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada Jumat (8/1/2021).
Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Arifin mengatakan bahwa Presiden RI selaku Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Keputusan Presiden No. 135P/2020 tertanggal 30 Desember 2020 mengangkat delapan orang anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020—2025.
Sebagai tindak lanjut keputusan presiden tersebut, Menteri ESDM selaku ketua harian melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota DEN periode 2020—2025.
"Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut ketentutan Pasal 13 Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa anggota DEN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," katanya pada Jumat (8/1/2021).
Arifin mengatakan bahwa UU tersebut mengamanatkan tugas anggota DEN yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Dia menuturkan bahwa ke depannya Indonesia dihadapkan banyak tantangan terutama adanya peningkatan permintaan energi, tetapi dengan kapasitas pasokan energi terbatas yaitu antara lain produksi minyak turun, sedangkan impor minyak mentah dan BBM jenis bensin meningkat, serta LPG yang masih impor, ekspor batu bara tertekan, dan infrastruktur gas dan listrik belum terintegrasi.
Baca Juga
Menurutnya, untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia sedang menyusun antara lain meningkatkan produksi minyak mentah dengan target 1 juta barel per hari pada 2030, meningkatan kapasitas kilang bbm, memaksimalkan pemanfaatan gas bumi meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, mempercepat pemanfaatan pembangkit EBT.
Anggota DEN Daryatmo Mardiyanto mengatakan bahwa kebijakan energi nasional menjadi salah satu tugas penting yang diamanatkan pemerintah.
Untuk itu, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kemandian menuju kedaulatan energi nasional menjadi salah satu fokus tugas yang harus dilakukan berjenjang, berurutan, dan berkelanjutan.
Di samping itu, masih terdapat 15 provinsi yang belum menetapkan rancangan umum energi daerah sehingga dengan terpilihnya anggotan DEN dari unsur pemangku kepentingan ini dapat segera merumuskan hal tersebut.
"Lima tahun ke depan kita akan ke sama-sama menekuni langkah tersebut bahkan sampai pengawasan kebijakan energi yang sifatnya lintas sektoral," jelasnya.
Adapun, delapan anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020—2025 yang adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi, dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.