Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jumat (8/1/2021), resmi merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2021.
DI Yogyakarta menjadi daerah dengan UMP terendah, sedangkan DKI menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan upah tertinggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan pemerintah menetapkan UMP 2021 sempat diwarnai pro dan kontra dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) berharap UMP 2021 dinaikkan secara moderat di kisaran 1 - 2 persen. Sebaliknya, pelaku usaha berharap pemerintah tidak menetapkan kenaikan UMP tahun ini.
Pada awal November 2020, pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2021 tidak berubah dari tahun sebelumnya. Tetapi, sejumlah kepala daerah tetap menaikkan UMP 2021, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Berikut daftar UMP 2021 di Indonesia:
- Aceh: Rp3,1 juta
- Sumatra Utara: Rp2,5 juta
- Sumatra Barat: Rp2,48 juta
- Sumatra Selatan: Rp3 juta
- Riau : Rp2,8 juta
- Kepulauan Riau: Rp3 juta
- Jambi: Rp2,6 juta
- Bangka Belitung: Rp3,2 juta
- Bengkulu: Rp2,2 juta
- Lampung: Rp2,4 juta
- DKI Jakarta: Rp4,4 juta
- Jawa Barat: Rp1,8 juta
- Jawa Tengah: Rp1,8 juta
- Jawa Timur: Rp1,86 juta
- DI Yogyakarta: Rp1,7 juta
- Banten: Rp2,46 juta
- Bali: Rp2,5 juta
- Kalimantan Selatan: Rp2,87 juta
- Kalimantan Timur: Rp2,98 juta
- Kalimantan Barat: Rp2,3 juta
- Kalimantan Tengah: Rp2,9 juta
- Kalimantan Utara: Rp3 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,1 juta
- Sulawesi Utara: Rp3,3 juta
- Sulawesi Tenggara: Rp2,5 juta
- Sulawesi Tengah: Rp2,3 juta
- Sulawesi Barat: Rp2,6 juta
- Gorontalo: Rp2,78 juta
- NTB: Rp2,1 juta
- NTT: Rp1,95 juta
- Maluku: Rp2,6 juta
- Maluku Utara: Rp2,7 juta
- Papua: Rp3,5 juta
- Papua Barat: Rp3,1 juta