Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum di Indonesia akan resmi mengikuti pedoman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan beserta peraturan pelaksanaannya pada 2022.
"Hal tersebut sesuai dengan amanat SE Menaker No. 11/HK.04/X/2020 kepada gubernur untuk menetapkan pelaksanaan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Ida dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Ida menambahkan terbitnya surat edaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan, dan berbagai pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pertimbangan terkait dengan pengupahan, antara lain serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi, dan akademi yang tergabung dalam Dewan Pengusaha Nasional dan Daerah.
Mengacu kepada SE Menaker No. 11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19 secara substansi nilai UMP 2021 tidak mengalami penurunan, melainkan sama dengan tahun sebelumnya.
Perlu diketahui, dalam penetapan tersebut sebanyak 27 provinsi menetapkan sama dengan 2020, 6 provinsi lebih tinggi, dan 1 provinsi belum menetapkan UMP.
Baca Juga
Adapun, 6 provinsi yang menaikkan upah minimum antara lain, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.