Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.929 surat keputusan (SK) perhutanan sosial di seluruh Tanah Air pada Kamis (7/1/2021). Penyerahan ini diharapkan menjadi solusi bagi sengketa agraria di daerah.
Presiden Joko Widodo mengatakan 2.929 SK hutan sosial tersebut sama dengan seluas 3.442.000 hektare yang menyasar sekitar 651.000 kartu keluarga (KK).
Selain itu, diserahkan pula sebanyak 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72,000 hektare di 17 provinsi.
“Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. [Penyerahan SK] ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi dalam Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria di Istana Negara.
Presiden mengatakan sejak 5 tahun terakhir, pemerintah telah menyoroti soal redistribusi aset karena sangat berkaitan dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Dalam acara tersebut, Presiden menekankan kepada seluruh penerima agar betul-betul memanfaatkan lahan supaya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan ramah lingkungan tanpa mengganggu fungsi ekosistem hutan.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” tegas Jokowi.
Dengan latar belakang pengusaha kayu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kini bisnis kehutanan tidak terbatas pada agroforestry semata, tetapi sudah mulai berkembang kepada agrowisata, agro-silvo-pastoral, bio energy, dan hasil hutan bukan kayu.
“Banyak yang sekarang ini menanam sengon, abisia, akasia. Semuanya harus dikalkulasi dan dihitung,” ungkapnya.
Untuk itu, Presiden Jokowi juga meminta Kementerian Koperasi dan UMKM agar ikut membantu permodalan para kelompok usaha perhutanan sosial, terutama pada akses permodalan KUR mengingat luas lahan yang begitu besar.
Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan plafon anggaran KUR dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2020 dengan besaran bunga yang sudah diturunkan sebesar 6 persen per tahun.
Kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota juga perlu memberikan pendampingan terkait dengan sistem manajemen dan teknologi dalam menjalankan usahanya.
“Cara-cara ini kalau dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti,” pungkas Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melaporkan bahwa terdapat sejumlah pencadangan fresh land dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau merupakan alokasi untuk redistribusi tanah di seluruh provinsi.
Tanah ini selanjutnya oleh pemerintah dan pemda akan disiapkan program pembangunan dengan dominan program redistribusi tanah dan penciptaan lapangan kerja seperti food estate, kawasan ekonomi, infrastruktur, prasarana ekonomi dan sosial masyarakat lainnya.
Sampai dengan akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan sosial mencapai 4,42 juta hektare untuk 895.800 KK.
Sementara hutan adat telah ditetapkan sebanyak 75 SK bagi 75 kelompok masyarakat hukum adat dengan 39.370 KK seluas 56.900 hektare yang tersebar di 15 provinsi.
“Penyediaan kawasan untuk redistribusi tanah sebagai sumber tanah objek reforma agraria atau TORA telah ada 2,76 juta hektare yang meliputi pelepasan transmigrasi, pelepasan lahan garapan masyarakat, penyesuaian tata ruang provinsi serta pelepasan dari konsesi swasta.”