Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menyambut positif penerapan kebijakan pembatasan wilayah Jawa dan Bali oleh pemerintah pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dirinya memiliki sejumlah harapan pada kegiatan pembatasan nantinya.
Pertama, dunia usaha berharap edukasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan semakin meningkat kepada masyarakat. Titik berat peningkatan displin bukan dengan denda atau hukuman-hukuman lain tetapi memastikan adanya crowd control yang baik di setiap ruang publik dan setiap anggota masyakat mematuhi protokol.
"Setidaknya kontrol tersebut dilakukan ketika di ruang publik di mana petugas-petugas berada," katanya kepada Bisnis, Kamis (7/1/2021).
Kedua, pemerintah perlu memberikan ruang gerak dan kebebasan untuk beroperasi yang cukup bagi perusahaan-perusahaan yang harus tetap beroperasi selama pembatasan wilayah dengan tetap mengimplementasikan protokol kesehatan di tempat kerja.
Shinta menyebut dalam hal ini pemerintah perlu membuka peluang bagi perusahaan yang non-prioritas untuk memperoleh ijin beroperasi selama PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Baca Juga
Ketiga, pemerintah perlu menjamin kelancaran logistik selama pembatasan wilayah ketat untuk menghindari kekacauan suplai kepada masyarakat dan pasar global.
Keempat, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha di wilayahnya agar ada kerjasama yang baik untuk mengendalikan pandemi di tempat kerja tanpa banyak disrupsi terhadap kinerja dan operasi perusahaan.
Adapun pemerintah secara resmi akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran penyakit Covid-19.
PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).
Presiden Jokowi menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember 2020 lalu.
Penerapan PPKM ini dilakukan di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.