Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Pamer SWF ke Menteri dan Gubernur

Jokowi menyatakan SWF dibentuk untuk menyikapi tingginya kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan nasional di masa depan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia kepada para gubernur dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lembaga tersebut resmi terbentuk melalui peraturan pemerintah No. 74/2020. Jokowi menyebut SWF Indonesia itu bernama Indonesia Investment Authority.

Jokowi menjelaskan bahwa SWF tersebut dibentuk menyikapi tingginya kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan nasional di masa depan. Selain itu, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) juta terus meningkat.

Di sisi lain, SWF juga ditujukan merespons terbatasnya kapasitas pembiayaan dari BUMN yang menyebabkan kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan nasional.

“Oleh sebab itu, pada bulan ini telah terbentuk yang namanya sovereign wealth fund. Ini agar para gubernur juga mengetahui sehingga kita memiliki sebuah terobosan dalam rangka pembiayaan nasional,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan bahwa dengan adanya SWF, maka Indonesia tidak hanya bergantung pada APBN dan dari bantuan pinjaman untuk melaksanakan pembangunan. Adanya SWF menambah instrumen pembiayaan yang ada.

“Supaya kita semua nanti bisa kenal yang namanya barang ini sehingga nanti di dalam pelaksanaan di lapangan apabila menyangkut daerah, ini juga saya minta para gubernur juga bisa membantu," ujarnya.

Adapun, lembaga kepanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan ini ditetapkan memiliki modal Rp75 triliun atau sekitar US$5 miliar. Saat pembentukan awal, negara menempatkan modal pertama sebesar Rp15 triliun atau sekitar US$1 miliar. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan SWF Indonesia akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri. Lembaga ini bertugas sebagai sumber pembiayaan alternatif

"Sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Airlangga menyebutkan pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Lembaga ini akan membantu pemerintah meraih investasi dan menyalurkannya dengan skema alternatif melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper