Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger! Dugaan Penipuan Grab Toko, idEA: Bukan Anggota Kami!

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memastikan Grab Toko bukan merupakan anggotanya dan meminta tunduk pada UU Perlindungan Konsumen.
Logo Grab Toko. / Dok. Youtube
Logo Grab Toko. / Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memastikan Grab Toko yang diduga melakukan penipuan terhadap konsumen bukan merupakan anggotanya dan meminta tetap menjaga kepercayaan pelanggannya.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa indikasi penipuan dari investor yang tengah dialami konsumen harus dipertanggung jawabkan. Penting untuk setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.

“GrabToko bukan member IdEA, tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, ini juga sudah diatur di Permendag No. 50/2020 [tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik] bahwa pihak terkait harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan asosiasi senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Grab Toko mengklaim manajemen perusahaan ditipu oleh investornya. Dikutip melalui sosial medianya, Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra mengatakan bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana.

“Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak grab toko, saat ini kami sedang melaporkan investor grab toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya.

Namun, hingga saat ini manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper