Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Minta Pemerintah Turunkan Biaya Aplikasi, Bukan Naikan Tarif

Kenaikan tarif ojek online disebut tidak berdampak pada kesejahteraan driver selama biaya aplikasi tidak turun
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15% tidak akan memberikan dampak signifikan. Terlebih apabila potongan yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi atau platform ojol tidak ikut turun. 

SPAI menilai penurunan biaya aplikasi lebih urgen ketimbang menaikan tarif. 

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, saat ini potongan platform bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah ditetapkan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

“Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” kata Lily dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).

Lebih dari itu, Lily menyoroti ketidakadilan dalam layanan pengantaran barang dan makanan, di mana penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar dan dominasi perusahaan platform.

Pihaknya bahkan mendapati potongan hingga 70%, di mana seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform. 

Menurutnya, beban operasional yang harus ditanggung oleh pengemudi sangat besar. Di luar biaya bahan bakar, pengemudi juga harus menanggung ongkos parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, hingga cicilan handphone dan kendaraan.

Karenanya, SPAI mendesak agar potongan platform diturunkan secara signifikan hingga 10% atau bahkan dihapuskan. 

“Selanjutnya kami menuntut upah kami dibayarkan tidak lagi secara satuan order yang kami selesaikan. Tapi kami minta dibayarkan dengan skema UMP [upah minimum provinsi] agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir setiap bulannya,” katanyq. 

SPAI juga menyoroti berbagai skema yang diterapkan perusahaan platform seperti sistem slot, argo murah (aceng), hub, GrabBike Hemat, serta level dan prioritas, yang menurut mereka bersifat diskriminatif.

Tak hanya itu, SPAI mendesak pemerintah menghapus istilah “kemitraan” dalam peraturan transportasi online. Hal ini merujuk pada hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa yang telah menyepakati penggunaan istilah “pekerja platform” secara global.

SPAI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan segera mengadopsi ketentuan tersebut dalam regulasi nasional, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera merevisi tarif per kilometer ojol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah final dan kenaikan akan bervariasi berdasarkan zona.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan, ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).

Aan menyebut usulan kenaikan tarif ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak aplikator.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper