Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Undang-Undang 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa diperlebar menjadi di atas 3 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ini karena Covid-19 berdampak luar biasa terhadap perekonomian. Alhasil, pemerintah dipaksa untuk menaikkan ambang batas maksimal defisit.
“Ini konsekuensi yang harus kita tangani dengan sangat serius, yaitu bagaimana defisit diturunkan lagi dalam tiga tahun. Ini jangka waktu sangat ambisius,” katanya melalui diskusi virtual, Senin (4/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasannya berbagai kalangan memprediksi defisit APBN kembali maksimal 3 persen akan lebih lama. Ada yang 5 tahun, bahkan ada pula 10 tahun.
Selain memperlebar defisit, cara APBN menjadi instrumen untuk akselerasi pemulihan ekonomi adalah dengan membuka kembali kebijakan.
Melalui cara itu, pemerintah memberikan perluasan stimulus dan rekonstruksi program agar lebih simpel dan implementatif sehingga dapat segera diakselerasi.
Baca Juga
Kemudian, cara lainnya ditempuh dengan pemulihan dan reformasi kebijakan. Pemerintah juga melanjutkan kebijakan pemulihan ekonomi yang dilakukan pada 2020 dan mendorong transformasi melalui ekonomi.
“Proses pemulihan akan sangat bergantung dari banyak hal, Covid-19, vaksin, dan bagaimana merumuskan kebijakan untuk bisa memulihkan masyarakat dan ekonomi kita,” jelas Sri Mulyani.