Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Pusat, Kebijakan Masuk Bali Wajib Swab PCR berlaku Hingga 8 Januari 2021

SE yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020 tersebut mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang datang ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.rn
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.rn

Bisnis.com, DENPASAR – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan mode transportasi udara yang masuk ke Bali wajib membawa hasil negatif tes swab berbasis PCR.

Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari mendatang atau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan meskipun sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 hanya berlaku sampai 4 Januari 2021. Tetapi pada SE yang sama dari pemerintah pusat berlaku hingga 8 Januari 2021. 

"Kita disini ikut aturan dari pusat saja," tuturnya di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021).

Disinggung mengenai kemungkinan adanya perpanjang waktu penerapan SE, Koster mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke Pulau Dewata akan tetap menggunakan tes swab berbasis PCR atau cukup dengan rapid test seperti sebelumnya.  

"Izinkan saya berkoordinasi dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pariwisata," tambahnya. 

Adapun dalam SE yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020 tersebut, telah mengatur tentang PPDN yang datang ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pengguna transportasi darat dan laut diwajibkan membawa hasil negatif rapid test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berusia dibawah 12 tahun, dan untuk pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab yang memadai. Tetapi, anak berusia dibawah 12 tahun tetap wajib mengikuti rapid test Antigen di lokasi kedatangan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper