Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO Januari 2021 Melesat, Bea Keluar Tembus US$74/Ton

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar dipatok US$2.637,93/ton, naik 9,89 persen.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah untuk penetapan bea keluar pada periode Januari 2021 sebesar US$951,86/ton.

Harga referensi ini meningkat US$81,09 atau 9,31 persen dibandingkan dengan harga Desember 2020 yang dipatok US$870,77/ton.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK [bea keluar] CPO sebesar US$74/ton untuk periode Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi melalui siaran pers, Senin (4/1/2021).

Bea keluar CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$74/ton. Nilai tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan bea keluar CPO untuk periode Desember 2020 sebesar US$33/ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar dipatok US$2.637,93/ton, naik 9,89 persen atau US$237,35 dibandingkan dengan Desember 2020 yang berada di level US$2.400,58/ton.

Kenaikan ini berdampak pula pada kenaikan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2021 menjadi US$2.347/ton, naik 10,92 persen atau US$231 dari periode sebelumnya yakni US$2.116/ton.

Didi menjelaskan bahwa peningkatan harga referensi CPO disebabkan oleh terus menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020. Namun, hal ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020.

Penetapan ini tercantum tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Adapun, untuk HPE dan bea keluar pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode Desember 2020. Bea keluar produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper