Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga: 30 Juta Lapangan Kerja Pariwisata Dalam Periode Sulit

Menparekraf Sandiaga Uno menuturkan sebanyak 30 juta lapangan pekerjaan sektor pariwisata telah terdampak pandemi Covid-19 dan berada dalam periode yang sangat sulit.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) bersalaman dengan Presiden Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020) / Dok. Sekretariat Presiden RI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) bersalaman dengan Presiden Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020) / Dok. Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sekitar 30 juta lapangan pekerjan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terdampak pandemi Covid-19.

Data itu diungkapkan Sandi saat berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, @sandiuno, pada Minggu (3/1/2021).

“Kami [Kemenparekraf] kan membidangi sekitar 30 juta lapangan kerja pak Menkes dan mata pencarian dari teman-teman ini lagi menurun drastis dalam periode yang sangat sulit ini,” kata Sandi.

Di sisi lain, dia meyakinkan Menkes Budi Gunadi, bahwa pelaku usaha bakal bekerja keras untuk berinovasi dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pembukaan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kita akan beradaptasi supaya protokol kesehatan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan bangkit, ekonomi kita menyelamatkan jutaan lapangan kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, dia menyebutkan target terdekat yang dilakukan pihaknya di tengah pandemi Covid-19 adalah memastikan tempat-tempat wisata menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Pariwisata sangat bergantung terhadap aspek kesehatan. Kami enggak bisa kasih target yang muluk-muluk. Harus realistis bahwa kami harus dahulukan aspek keselamatan," tuturnya dalam acara diskusi bersama Kadin Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dengan realitas ini, lembaganya belum akan memasang target kunjungan wisata dalam jangka pendek.

Dia juga berkata bahwa Kementerian Pariwisata siap berkoordinasi dengan kebijakan lembaga lain. Termasuk mendukung regulasi yang baru diterapkan Kementerian Luar Negeri guna mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) pendatang baru untuk melakukan karantina minimal 5 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper