Bisnis.com, JAKARTA -- Pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) dari berbagai negara mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021 dipandang tepat oleh pelaku pariwisata. Meski berdampak pada pembatalan sejumlah perjalanan, kerugian dipandang belum terlalu signifikan.
“Memang ada perjalanan bisnis warga asing yang terimbas. Tetapi tidak banyak. Saya rasa pembatasan ini sudah tepat,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Wisata Seluruh Indonesia (Asita) Budijanto saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
Budijanto bahkan mengusulkan agar penutupan dapat diperpanjang sampai pencegahan masuknya varian baru Covid-19 benar-benar ditangkal. Menurutnya, langkah preventif tersebut bisa mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar.
“Saya usulkan bahkan diperpanjang sampai benar-benar clear. Jadi tidak tanggung-tanggung seperti sebelumnya,” lanjut Budijanto.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Djunaedi. Menurutnya, hal yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membenahi penanganan Covid-19 di Tanah Air sehingga tidak meluas dan makin membatasi gerak pariwisata.
“Penutupan ini memang membuat rugi. Tetapi rugi yang kita derita sekarang tidak seberapa dibandingkan dengan kerugian saat Covid-19 meluas,” lanjutnya.
Sebagai alternatif, Didien kembali mengusulkan agar pariwisata domestik dibenahi sehingga lebih terarah. Pemerintah pun diharapkan tidak terlalu memasang target muluk untuk menggaet wisatawan mancanegara, terutama untuk kelas premium.
“Saya sarankan membidik wisman premium ini jangan dulu karena tidak mudah. Kedatangan wisatawan jenis ini terbatas dan memang sebaiknya pembenahan untuk fokus ke domestik,” kata Didien.
Kebijakan penutupan kedatangan bagi WNA dari seluruh negara sebelumnya diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan berlaku selama 14 hari pertama pada 2021. Langkah ini dipilih untuk mencegah penyebaran varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut lebih menular.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.