Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat merekomendasikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memberlakukan hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal dengan tujuan penanganan pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemda dapat memberikan izin kepada rumah sakit swasta yang tidak memiliki akreditasi.
"Kami membuat rekomendasi ke pemerintah daerah agar dalam situasi pandemi, hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal bisa tidak diberlakukan. Salah satunya, untuk rumah sakit yang belum terakreditasi, yang tetap dapat melayani pasien Covid-19," ujar Nadia kepada Bisnis.com, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya, kewenangan untuk merawat pasien Covid-19 juga didorong agar diberikan oleh pemda ke rumah sakit swasta lainnya seiring dengan munculnya pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi pelonjakan kasus Covid-19 setelah masalah liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi tren peningkatan kasus positif Covid-19 setelah masa libur panjang mencapai 25-40 persen. Bahkan, peluang terjadinya kenaikan yang lebih tinggi disebut cukup besar sehingga antisipasi merupakan salah satu langkah penanganan yang dinilai sangat vital.
Jajaran pemda selaku Kepala Tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, lanjutnya, diminta mengantisipasi salah satunya dengan memaksimalkan ruangan di rumah sakit swasta untuk merawat pasien Covid-19.
Baca Juga
Sementara untuk perihal pembiayaan, tambah Nadia, sepenuhnya akan disediakan oleh pemerintah pusat.
"Jika tidak memungkinkan, pemerintah akan membuat tenda-tenda darurat dengan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB]," jelasnya.