Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mendorong keterlibatan yang lebih luas bagi rumah sakit swasta dalam menangani pasien Covid-19.
Masih tingginya tren penambahan kasus positif Covid-19 dengan jumlah pasien yang dirawat di atas 100.000, membuat rumah sakit swasta yang berdaya tampung besar perlu dioptimalkan sebagai langkah antisipasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARRSI) Ichsan Hanafi mengatakan terdapat 70 persen dari sekitar 1.700-an rumah sakit swasta di Tanah Air yang belum terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Padahal jumlah rumah sakit swasta yang belum terakreditasi di bawah 5 persen secara nasional.
"Pemerintah perlu menegaskan lagi ke pemerintah daerah [pemda], bahwa dalam penanganan Covid-19, rumah sakit manapun yang memiliki ruang isolasi dipersilakan untuk merawat pasien. Terutama, untuk membantu limpahan-limpahan dari RS yang sudah penuh," ujar Ichsan kepada Bisnis.com, Senin (28/12/2020).
Pemda, lanjutnya, perlu meningkatkan keterlibatan rumah sakit swasta mengingat jumlah yang terlibat masih sedikit. Untuk Provinsi DKI Jakarta saja, kata Ichsan, baru terdapat 46 rumah sakit swasta yang menangani pasien Covid-19 dari total sekitar 150 rumah sakit swasta.
Dengan sekitar 30 persen rumah sakit swasta yang baru dilibatkan secara nasional, dia berharap pada masa pemulihan Covid-19 pada 2021 pemerintah melibatkan lebih banyak rumah sakit tanpa melihat tingkat akreditasi dengan pertimbangan kondisi darurat.
Baca Juga
Adapun, bagi rumah sakit swasta yang belum terakreditasi tinggal berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan perihal komitmen mutu.
Sementara bagi rumah sakit swasta yang sudah memiliki akreditasi disebut hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada BPJS Kesehatan agar dapat menangani pasien Covid-19.
"Untuk yang sudah menangani pasien Covid-19, diharapkan bisa menambah kapasitas tempat tidur," tambahnya.
Ichsan mengatakan mayoritas rumah sakit swasta di Indonesia sudah memiliki akreditasi. Menurutnya, jumlah rumah sakit swasta yang belum memiliki akreditasi di bawah 5 persen.
Di DKI Jakarta sendiri, kata Ichsan, sebagai daerah dengan tren penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi, jumlah rumah sakit swasta yang terakreditasi sudah hampir menyeluruh.
"Perihal ini memerlukan konsolidasi semua pihak. Tanpa melihat latar belakang Menteri Kesehatan, yang penting kebijakan Kementerian Kesehatan pro kesehatan. Kendati pun di luar jabodetabek pemdanya belum melepas wewenang penanganan pasien Covid-19 ke rumah sakit swasta, semua unsur bisa berkonsolidasi demi penanganan Covid-19," ujarnya.
Dia menambahkan, rumah sakit swasta tidak memerlukan surat keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa merawat pasien Covid-19.
Sebagai informasi, menurut data pemerintah per 27 Desember 2020, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat adalah 108.452 orang atau 15,2 persen dari kasus positif.
Secara total, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia adalah 713.365 orang dengan penambahan kasus harian sebanyak 6.528 kasus. Tren kasus positif di Tanah Air tercatat terus menanjak, terutama sejak masa libur panjang akhir Oktober 2020 lalu.