Bisnis.com, JAKARTA - Jelang tutup tahun, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 23 September sudah mencapai 85,65 persen.
“Nilainya [penerimaan pajak] sudah mencapai Rp1.019,56 triliun. Tingkat kepatuhan SPT [surat pemberitahuan tahunan] mencapai 76,86 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi virtual, Rabu (23/12/2020).
Sri menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga terus berupaya mengumpulkan pungutan melalui digital. Sebanyak 23 perusahaan digital yang dikumpulkan.
“Yang dikumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp616 miliar. Ini belum semua karena masih ada 5 yang lain,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.699,9 triliun. Untuk penerimaan perpajakan dipatok Rp1.404,5 triliun. Khusus untuk penerimaan pajak, pemerintah mengejar tercapai Rp1.198,8 triliun.
Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan. Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, PMSE menjadi sangat penting.
Baca Juga
“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPn) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” katanya melalui sambutan diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).
Pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.