Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020.
"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," terangnya, Senin (21/12/2020).
Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.
Dia meminta seluruh calon penumpang Pelni agar dapat memastikan kondisi kesehatannya sebelum berpergian dan tetap menerapkan 3M selama berada di atas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Pelni tetap menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal sehingga tetap terjaga jarak antar penumpang.
Baca Juga
Adapun tiket kapal kini dapat diperoleh melalui pembelian secara online di www.pelni.co.id dan Pelni Mobile Apps dengan metode pembayaran e-payment ataupun secara cashless di seluruh loket kantor cabang.
Sebagai informasi, sejak periode Angkutan Nataru dimulai pada 11 Desember lalu, Kapal Pelni telah mengantarkan 80.700 pelanggan yang berpergian dengan kapal penumpang dan 17.640 penumpang dengan kapal perintis ke seluruh wilayah Indonesia.
Pada ruas tertentu, Pelni menghadirkan suasana natal di atas kapal untuk menyemarakkan libur Natal tahun ini dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan di atas kapal," tekannya.