Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Penumpang Kapal Pelni, Wajib Rapid Test Antigen?

Pelni memastikan perusahaan masih memberlakukan aturan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 12/2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No. 3/2020.
KM Kelud. Pelni
KM Kelud. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapalnya. Manajemen Pelni masih terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 12/2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No. 3/2020 pada 19 Desember 2020.

"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," terangnya, Senin (21/12/2020).

Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan bepergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif atau negatif uji swab.

Seluruh calon penumpang diharapkan dapat memastikan kondisi kesehatannya sebelum bepergian dan tetap menerapkan 3M selama berada diatas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung.

Pelni juga terus disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan selama pelayaran berlangsung dan akan menindak penumpang yang didapati melanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Pelni tetap menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal sehingga tetap terjaga jarak antar penumpang.

Adapun tiket kapal kini dapat diperoleh melalui pembelian secara online di www.Pelni.co.id dan Pelni Mobile Apps dengan metode pembayaran e-payment ataupun secara cashless di seluruh loket kantor cabang. "Pelni selalu patuh terhadap aturan pemerintah untuk turut memutus penyebaran Covid-19 terutama pada periode Nataru 2020/2021," terangnya.

Sejak periode Angkutan Nataru dimulai pada 11 Desember lalu, Kapal Pelni telah mengantarkan 80.700 pelanggan yang bepergian dengan kapal penumpang dan 17.640 penumpang dengan kapal perintis ke seluruh wilayah Indonesia.

"Pada ruas tertentu, kami menghadirkan suasana natal di atas kapal untuk menyemarakkan libur Natal tahun ini dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan di atas kapal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper