Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa Modal SWF Rp60 Triliun Disetor Tahun Depan, Kemenkeu Jelaskan Mekanismenya

Menurut Kemenkeu, pemberian modal juga bisa dilakukan melalui aset-aset lain yang dimiliki negara, misalnya saham BUMN dengan mekanisme inbreng atau disertakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) tambahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund sebesar Rp15 triliun dalam APBN 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020, pemerintah masih akan menambah modal LPI hingga mencapai Rp75 triliun pada 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tengah membahas beberapa mekanisme pemenuhan modal ke LPI, salah satunya melalui APBN 2021.

"Bisa diambil dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya," katanya, Jumat (18/12/2020).

Isa mengatakan pemberian modal juga bisa dilakukan melalui aset-aset lain yang dimiliki negara, misalnya saham BUMN dengan mekanisme inbreng atau disertakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) tambahan.

Menurutnya, mekanisme penyertaan modal melalui saham BUMN bisa menjadi opsi utama karena lebih menarik minat investor, juga diharapkan para investor tertarik untuk berinvestasi di SWF.

"BMN bentuk tanah bangunan juga bisa, tapi tidak begitu memenuhi appetite investor, kalau saham BUMN investor bisa berminat," jelasnya.

Dengan demikian, permodalan LPI tidak hanya berbentuk kas tunai saja.  Sebagai informasi, belum lama ini pemerintah merilis dua aturan untuk LPI, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Berdasarkan beleid tersebut, LPI memiliki tugas untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan dan menjalankan kegiatan pengelolaan aset.

Dalam pelaksanaannya, LPI harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, serta memberikan dan menerima pinjaman dan menatausahakan aset.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper