Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Beberkan 6 Tugas dan Wewenang Lembaga Pengelola Investasi

Secara garis besar, Menko Airlangga Hartarto menegaskan LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomemberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomemberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menegaskan kewenangan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund, yang dibentuk pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2020.

Airlangga menuturkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Menko Perekonomian.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 Triliun atau setara dengan US$5 Miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.

Airlangga menambahkan dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan.

Pertama, tugasnya adalah untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, LPI harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Keempat, LPI bertugas menentukan calon mitra investasi.

Kelima dan keenam, LPI bertugas untuk memberikan dan menerima pinjaman dan menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Menko Airlangga.

Airlangga mengungkapkan struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$2 Miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$4 Miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper