Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nah Lo! 73 Perusahaan Dapat Teguran Soal Penerapan Harga Patokan Nikel

HPM ditetapkan di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel untuk memberi profit bagi penambang nikel.
Foto udara aktivitas bongkar muat nikel di areal pabrik milik PT Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (24/8/2020)./ANTARA FOTO-Jojon
Foto udara aktivitas bongkar muat nikel di areal pabrik milik PT Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (24/8/2020)./ANTARA FOTO-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberi surat teguran terhadap 73 pelaku usaha tambang, smelter, dan trader nikel untuk mengikuti aturan harga patokan mineral.

Guna memberi profit margin yang seimbang bagi penambang dan pengusaha smelter nikel, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan harga jual beli bijih nikel dengan harga patokan mineral (HPM).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BKPM, surveyor, pelaku usaha, dan lainnya, untuk memastikan ketentuan HPM dilaksanakan oleh badan usaha di daerah.

"Ditjen Minerba juga ikut mengawasi bersama satgas [HPM nikel] tentang penerapan ini. Total perusahaan yang mendapatkan surat teguran itu ada 73 perusahaan," ujar Yunus dalam webinar Indonesia Mining Outlook 2021, Rabu(16/12/2020).

Dari 73 perusahaan tersebut, sebanyak 65 perusahaan atau 89 persen sudah sesuai dengan HPM dan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Masih terdapat delapan perusahaan atau 11 persen yang belum memenuhi ketentuan HPM.

Meski aturan HPM telah berlaku sejak April 2020, Yunus mengakui bahwa penerapan HPM tidak bisa langsung dilaksanakan sepenuhnya oleh para pelaku usaha mengingat selama ini beberapa perusahaan smelter telah lama menikmati harga nikel yang murah.  

Penetapan HPM selalu berada di bawah harga penjualan bijih nikel di pasar internasional guna meningkatkan keekonomian smelter dalam negeri.

Di sisi lain, HPM ditetapkan di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel untuk memberi profit bagi penambang nikel. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penjualan nikel di bawah HPM, bahkan di bawah HPP.

"Alhamdulillah sudah mulai, yang belum sesuai ini 11 persen. Saya kira nanti sudah akan dilakukan teguran satu, dua, dan akhirnya pencabutan [izin usaha]. Saya kira kami akan tegas menerapkan HPM karena akan berikan keadilan bagi kedua belah pihak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper