Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih belum menetapkan perihal rencana pengubahan skema dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Saat ini formula skema tersebut masih dalam penggodokan.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, sampai saat ini belum ada keputusan terkait perubahan skema dana pensiun ASN.
“Pemerintah masih fokus tangani Covid-19 yang urgent. Mengenai hal di atas masih akan di-riview kemudian,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (15/12/2020),
Saat ini beban jaminan pensiun ASN dan TNI Polri terus membesar dalam APBN. Membengkaknya pos ini dikarenakan Indonesia menerapkan skema pay as you go dalam sistem jaminan pensiunnya.
Dalam sistem pay as you go ini, pemerintah yang menanggung gaji pensiunan sampai anak dewasa. Besaran gaji pensiun mencapai 75% dari gaji terakhir ASN. Uang dari APBN diserahkan kepada PT Taspen dan Asabri untuk dikelola penyalurannya kepada pensiunan.
Kemudian berkembang wacana dalam lingkungan pemerintah skema pensiun di Indonesia diubah menjadi fully funded. Dalam skema ini pemerintah dan ASN patungan membayar iuran dana pensiun untuk dikelola Taspen dan Asabri mencari imbal hasil sebesar mungkin.
Setelah ASN pensiun, maka besaran uang pensiun yang diterima adalah jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan oleh lembaga pengelola.