Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan merombak atau melakukan reformasi struktural di bidang pensiun agar sektor tersebut dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mencatat, hingga 2019 total aset dana pensiun mencapai Rp955,08 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi 6,03 persen terhadap PDB Indonesia.
Jika reformasi tidak dilakukan, diproyeksikan kontribusi dana pensiun terhadap PDB hanya akan mencapai 13 persen pada 2045. Padahal kontribusi aset dana pensiun harus mencapai 60 persen dari PDB agar Indonesia bisa menjadi negara maju.
Oleh karena iitu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengutarakan reformasi di bidang pensiun penting dilakukan. Reformasi ini merupakan salah satu bagian dari reformasi struktural yang dapat mendorong Indonesia untuk mencapai pertumbuhannya pada jangka menengah dan panjang.
"Reformasi yang dapat mendorong negara kita mendapatkan prospek pertumbuhan menengah dan panjang adalah dengan reformasi pensiun, yang masih terus kita cari bentuknya. Karena walaupun dalam masa pandemi, reformasi struktural dalam bidang ekonomi sangat penting untuk dilakukan," katanya melalui siaran pers yang dikutip Bisnis, Kamis (29/10/2020).
Suahasil menyampaikan reformasi program pensiun juga harus bisa menjawab berbagai tantangan seperti bagi para pekerja informal, agar para pekerja tersebut dapat terlindungi di masa tuanya.
Baca Juga
Saat ini, hampir semua pekerja informal, yang jumlahnya sekitar 60 persen dari total pekerja, tidak tercakup oleh program perlindungan pendapatan pensiun.
"Bagaimana sistem pensiun terbaik bagi ekonomi dengan informalitas yang tinggi. Bagaimana orang-orang yang bekerja secara informal dapat terlindungi juga," katanya.
Tantangan lainnya yang harus dijawab kata Suahasil adalah meningkatkan kecukupan program pensiun, penegakan program pensiun, serta bagaimana memperdalam sistem keuangan melalui dana pensiun.