Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pengusaha Biro Perjalanan Wisata, Anton Thedy mengaku gembira setelah mendengar kabar bahwa wisatawan yang akan ke Bali diwajibkan melakukan PCR Test.
“Gubernur Bali mengeluarkan satu syarat yang baru untuk [wisatawan] bisa masuk ke Bali yaitu harus dilakukan PCR Swab. Ini adalah kabar gembira,” ujarnya dikutip dari YouTube BNPB, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, hal itu akan menjadi standar baru yang secara tidak langsung akan menggairahkan kembali sektor pariwisata pada umumnya, termasuk di Bali.
Anton menilai, okupansi hotel di Bali sangat menurun saat pandemi akibat wisatawan yang takut terpapar Covid-19 saat perjalanan maupun waktu menginap.
“Semua orang yang terbang [menggunakan pesawat] dan dites PCR maka akan merasa aman,” katanya.
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran No.2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi pewajiban setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara melalukan tes PCR pada dua hari atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
Lalu, bagi wisatawan yang menggunakan jalur darat dan laut wajib melakukan tes rapid antigen pada dua hari sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa penyusunan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) terkait pewajiban Rapid Test Antigen dan PCR bagi wisatawan yang ingin ke Bali saat ini tengah berlangsung.
“Sekarang masih dibahas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan SOP tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.