Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Tarif Bea Masuk Masker Bedah Kemungkinan Dinaikkan Lagi

Tingginya impor dengan harga yang jauh lebih murah menyebabkan penurunan tingkat utilisasi produksi rata-rata menjadi 20 persen—30 persen dari kapasitas yang ada.
Para perawat medis di RSUD Cengkareng yang mengguakan Alat Pelindung Diri (APD)./Antara
Para perawat medis di RSUD Cengkareng yang mengguakan Alat Pelindung Diri (APD)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memberlakukan bea masuk untuk importasi masker bedah, pakaian pelindung medis, sarung tangan hingga pakaian bedah.

Bea masuk ini diberlakukan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Impor Barang Penanganan Pandemi Covid-19.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan salah satu upaya mengurangi pasokan impor.

"Mengingat terjadinya oversupply di dalam negeri, maka pos tarif yang diberikan kemudahan impor hanya untuk masker N95. Untuk APD dan masker medis sudah tidak diberikan pembebasan bea masuk sejak Oktober," ujar Elis, Rabu (9/12/2020).

Menurutnya, kondisi pasar masker bedah dalam negeri terganggu akibat peningkatan impor dengan harga yang sangat murah, bahkan bisa di bawah Rp20.000 per kotak atau 50 lembar. Sementara itu, harga produk dalam negeri sekitar Rp 40.000—Rp50.000 per kotak.

Tingginya impor dengan harga yang jauh lebih murah menyebabkan penurunan tingkat utilisasi produksi rata-rata menjadi 20 persen—30 persen dari kapasitas yang ada.

Bahkan, kata Elis, sebagian besar industri mempunyai stok masker yang sulit untuk dijual ke pasar dalam negeri.

Menurut Elis, perlu adanya pengendalian impor masker bedah melalui hambatan tarif atau non tarif melalui pengaturan tata niaga impor.

Elis juga berujar perlu ada penyesuaian tarif bea masuk atas masker bedah ini agar produk dalam negeri dapat tetap bersaing di dalam negeri dengan kualitas yang terjaga.

"Lewat hambatan tarif, bisa dengan menaikkan bea masuk, baik berupa pajak ad valorem atau tarif spesifik. Kalau hambatan nontarif bisa berupa spesifikasi teknis. Ini masih diusulkan," tutur Elis.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi menuturkan bahwa murahnya produk APD impor terjadi karena harga bahan baku negara eksportir lebih murah dibandingkan dengan yang diproduksi dalam negeri. Turunnya harga minyak dan gas dunia berdampak pada turunnya harga bahan baku APD yang sebagaian besar dibuat dari serat-serat sintetik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper