Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi sebesar Rp50,95 miliar. Di mana untuk pembebasan bea masuk Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar.
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020./Istimewa
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerima pengiriman 1,2 juta vaksin Sinovac yang dikirim langsung dari China.

Dari catatan dokumen kepabeanan, berat bruto vaksin yang dikemas dalam 33 paket ini sebesar 9.229 Kg.

Impor vaksin bebas pajak dan kepabeanan seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa nilai kepabeanan impor tersebut sebesar US$20.571.978 USD.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi sebesar Rp50,95 miliar. Di mana untuk pembebasan bea masuk Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar,” katanya melalui konferensi virtual, Senin (7/12/2020).

Sri menjelaskan bahwa jumlah vaksin impor berdasarkan dokumen yaitu 1,2 juta vial 1 dosis dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian. Pemenuhan administrsai sudah dilakukan PT Bio Farma (Persero) sebagai importir.

“Tadi malam begitu [vaksin] sudah datang langsung dikirim ke gudang PT Bio Farma di Bandung,” jelasnya.

Berdasarkan PMK 188, fasilitas yang diberikan ucap Sri adalah bebas bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan PPh pasal 22.

Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukap yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.

“Yang kami berikan adalah pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB [pemberitahuan impor barang] sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” ucap Sri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper