Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Sosial Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi paket sembako di Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Menurut Firli, dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga diterima imbalan Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari dan melalui Adi Wahyono yang juga sebagai PPK, Mensos menerima sebesar Rp8,2 Miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Firli Bahuri.
Dari catatan Bisnis yang dikutip dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial menerima lebih dari separuh total anggaran PEN yang terkait dengan bantuan sosial.
Dari total anggaran PEN Rp 204,95 triliun TA 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun.
Baca Juga
Anggaran tersebut dibagi ke dalam enam program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,40 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp43,60 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,8 triliun. Kemudian, bantuan sosial tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,40 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan bantuan sosial tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp4,5 triliun.
Dalam praktik korupsi ini, Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000 dari tiap paket bansos senilai Rp300.000 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat.