Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 2 Alasan Utama Pemerintah Sesuaikan Tarif Ekspor CPO

Ada dua dasar pertimbangan dilakukannya penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yaitu tren positif harga CPO dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Eddy Abdurahman menjelaskan ada dua dasar pertimbangan dilakukannya penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yaitu tren positif harga CPO dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," katanya dalam siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Adapun pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.

Eddy mengatakan kebijakan tersebut juga akan terus dievaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.

"Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kiloliter," jelasnya.

Selain itu, dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit mini yang dikelola oleh koperasi/gabungan kelompok tani.

"Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper