Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak 2021, Bakal Efektif?

DJP akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2021.
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo / Sumber: Kemenkeu RI
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo / Sumber: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkap strategi meningkatkan penerimaan pajak untuk 2021.

"Pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional [PEN]. Itu yang pertama, dengan memberikan insentif yang selektif dan terukur," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (2/12/2020)

Selain itu, dia mengatakan DJP akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Perluasan basis pajak dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2021.

"Caranya, kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum supaya basis pajak bertambah luas, pembayaran pajak bertambah dan kualitas pembayaran pajak menunjukkan peningkatan," jelasnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, pengawasan berbasis wajib pajak, dan wajib pajak penentu penerimaan.

DJP juga akan memperluas basis pajak melalui peraturan seperti yang terdapat dalam Perppu No I/2020. Salah satunya membahas pengenaan PPN transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud.

"Kami berusaha untuk meningkatkan atau membentuk regulasi untuk mengcollect objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan," katanya.

Selanjutnya, DJP juga fokus pada multilateral instrument on tax treaty (MLI). MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

Metode ini bakal diterapkan untuk pemotongan dan pemungutan pajak mulai 2021 dan untuk pajak yang lain mulai 2022.

"Indonesia telah mengirimkan notifikasi untuk implementasi MLI pada November 2020," imbuhnya.

Ada 21 negara atau yurisdiksi yang sudah dinotifikasi melalui OECD dimana ada kemungkinan Indonesia bisa memperbaiki beberapa klausula P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) supaya sesuai tujuan untuk mengantisipasi melaksanakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan no.15.

Saat ini, DJP mempersiapkan beberapa Surat Edaran terkait implementasi MLA (Mutual Legal Assistance) atau (Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance).

"Kami usulkan atau dinotifikasi Bu Menteri [Sri Mulyani] kepada OECD. Harapan ke depan, aktivitas rencana aksi BEPS dapat terlaksana dengan baik, tidak hanya BEPS ke-15 tapi juga BEPS yang lain," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper