Bisnis.com, JAKARTA — Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian yang saat ini telah berupaya menekan produk impor secara mandiri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini melakukan langkah pengecekan mandiri pada produk yang tidak memiliki pabrik dan tidak di produksi di Indonesia. Kemenperin pun mulai tidak memberikan kuota untuk produk tersebut.
"Meski ini disayangkan karena tidak dilakukan bersama dengan Kemendag [Kementerian Perdagangan] dan Bea Cukai," katanya kepada Bisnis, Selasa (1/12/2020).
Redma mengemukakan langkah Kemenperin di atas setidaknya akan turut menaikkan kinerja periode Desember setelah November yang juga terpantau sudah ada sedikit peningkatan.
Menurut Redma, peningkatan tersebut juga selaras dengan adanya permintaan yang membaik kendati belum normal. Belum lagi, dari kinerja ekspor juga semakin pulih.
"Perbaikan November juga karena sentimen adanya kendala kapal yang tersendat sehingga barang impor sulit masuk tetapi kemungkinan Desember lancar lagi. Pastinya Kemenperin sudah clear dalam mengupayakan subtitusi impor tinggal Kemendag dan Bea Cukai," ujarnya.
Baca Juga
Adapun kinerja di hulu TPT, kata Redma, diproyeksikan serat polyester akan kembali di level utilisasi 70 persen, rayon 80 persen, dan benang filamen 65 persen.
Sebelumnya, pelaku usaha sektor pertekstilan nasional mendesak pemerintah agar mengusut tuntas kasus importasi tekstil menyusul temuan impor nonprosedural melalui Batam beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi menyatakan bahwa aksi impor tersebut telah menyebabkan pasar domestik dibanjiri produk murah yang lantas menekan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.