Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung segala upaya pemerintah membenahi seluruh aturan berinvestasi di Indonesia melalui Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasca-UUCK, diharapkan regulasi yang dibuat menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Regulasi dan Investasi, M.T. Junaedy menanggapi proses penyusunan petunjuk pelaksana (juklak) UUCK yang berkaitan dengan sektor industri properti dan perumahan, baik itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun rancangan peraturan presiden (raperpres).
Dia menambahkan tujuan dari UUCK dilatarbelakangi kondisi regulasi di Indonesia yang tidak berdaya saing, perizinan rumit, banyaknya pungutan tidak rasional, layanan publik yang buruk, serta tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi. Situasi itu membuat investasi di Indonesia kurang layak usaha meski didukung oleh sumber daya melimpah.
Untuk itulah, tuturnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melahirkan UUCK yang bertujuan meningkatkan investasi dan membuat cipta kerja melalui reformasi dan relaksasi kebijakan yang meliputi kemudahan, percepatan, penyederhaan, tranparansi layanan publik (perizinan, BPN, perdagangan) melalui Online Single Submission (OSS), pemberian insentif pungutan dan kewajiban, serta perlindungan investasi.
Menurut Junaedy, penciptaan lapangan kerja menjadi mustahil kalau Indonesia tidak mampu menarik minat investor untuk berusaha ke Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia mutlak membutuhkan regulasi yang berdaya saing.
“Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UUCK ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, tujuan keberadaan UUCK untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi,” kata Junaedy pada Senin (30/11/2020).
Baca Juga
Saat ini, tujuan mulia pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan taraf hidup masyarakat sangat ditunggu-tunggu kebenaran target dan realisasinya oleh publik, pengusaha, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dia mengatakan REI berdasarkan tugas yang diberikan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan bersinergi dengan Kadin bidang Properti dan Apindo ikut mengawal peraturan turunan UUCK guna memastikan tujuan pemerintah dan Presiden Jokowi terwujud, yakni dengan membentuk 15 tim pengkaji yang menganalisa, membuat DIM (daftar inventarisir masalah) serta mengeluarkan executive summary yang berisi usulan perbaikan dan perubahan untuk membantu memudahkan pengambil keputusan.
Patut Diwaspadai
Setelah mengkaji 16 RPP dan raperpres yang berhubungan dengan industri properti dan perumahan, REI berharap kepada Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta menteri yang terkait untuk mengkaji terlebih dahulu dengan seksama apakah RPP/Ranperpres yang dibuat sudah sejalan dengan target dan semangat UUCK.
Dia melihat beberapa regulasi yang diusulkan dalam RPP dan Raperpres yang dibuat sesudah UUCK belum mengambarkan harapan UUCK tersebut. “Bahkan sebagian regulasi justru menambah beban biaya tinggi dan aturannya lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini tentu patut diwaspadai,” tegas Junaedy.
Begitu pun, sejauh ini DPP REI mengapresiasi draf RPP yang sedang disusun Kementerian ATR-BPN yang dari awal membuka diri untuk menerima masukan dalam menselaraskan semangat UUCK.
Menurut Junaedy, dari draf RPP sudah ada perbaikan meski perlu ada beberapa masukan lebih lanjut sebagai penguatan di dalam RPP.
Selain di Kementerian ATR-BPN, sejumlah peraturan pelaksana UUCK yang bersinggungan dengan investasi properti dan perumahan juga sedang dibahas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) antara lain aturan menyangkut hunian berimbang, rumah susun, perjanjian pengikatan lual beli (PPJB), Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan aturan bangunan gedung.
“Alhamdulilah kami sudah dapat berkoordinasi dan diberikan kesempatan memberikan masukan guna memastikan RPP layak usaha, adanya relaksasi, insentif, dan juga perlindungan investasi. REI dan juga Kadin Properti dan Apindo berharap dapat turut dilibatkan dalam proses pembahasan sejumlah peraturan pelaksana UUCK,” kata Junaedy.
Selain itu, untuk membenahi carut-marutnya pelayanan publik, REI bersama-sama dengan asosiasi lain sedang membangun komunikasi dan koordinasi dengan StraNas (Menko Perekonomian, Mendagri, MenPAN-RB, KPK, dan Kantor Staf Presiden), juga dengan Ombudsman RI, Komite Advokasi Daerah (KAD), Kejaksaan Agung RI, serta kementerian/lembaga berwenang lain untuk memastikan pelayanan publik seperti diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan berjalan dengan baik.
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan berusaha akibat maraknya aksi sweeping perizinan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum terhadap pengembang di sejumlah daerah, tegas Junaedy, maka sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 13 November 2019 dan tanggal 26 Agustus 2020, para pelaku usaha dapat melaporkannya kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Presiden RI, Menko Maritim dan Investasi, dan Menko Perekonomian.