Bisnis.com, JAKARTA - PT Teladan Cipta Samudra mengaku rugi usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih bening llobster yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening lobster tersebut menyebutkan kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/11/2020)
Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya.