Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Rochadi Tawaf

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia

Dia meraih gelar doktoral pada program studi pertanian di Universitas Padjadjaran

Lihat artikel saya lainnya

Impor Daging Kerbau & Kelangsungan Pasar

Perlu keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat dengan meninjau ulang kebijakan importasi daging asal India di mana distribusi hanya ditujukan ke industri pemrosesan daging.
Daging kerbau beku yang dijual Bulog./Antara
Daging kerbau beku yang dijual Bulog./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak importasi daging kerbau beku dibolehkan masuk ke negeri ini melalui SK Mentan No. 2556/2016 pada 8 Juni 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2016, perkembangannya ternyata sangat luar biasa. Betapa tidak? Sampai 2019 telah mampu menggeser kontribusi daging sapi lokal di beberapa tempat hingga sekitar 50%.

Alhasil pemotongan sapi lokal di rumah pemotongan hewan (RPH) di sekitar wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya menurun tajam. Hal ini didukung oleh hasil kajian bahwa importasi daging kerbau asal India hanya menguntungkan peternak di India dan pelaku tata niaga, serta setiap kenaikan impor daging kerbau 1% akan menurunkan pemotongan daging domestik 2,7% (Daud, 2019).

Impor daging kerbau beku sesungguhnya ditujukan untuk menurunkan harga daging sapi yang melonjak tajam dari tahun ke tahun. Namun faktanya, sejak 2016 sampai saat ini intervensi dalam hal daging kerbau tidak mampu menurunkan harga daging sapi yang senantiasa berada pada harga yang stabil tinggi. Hal ini terutama disebabkan konsumen daging sapi yang sekitar 16% berada pada segmentasi kelompok masyarakat menengah atas.

Konsumen kelompok ini tidak terganggu oleh harga daging kerbau beku yang murah, karena preferensinya terhadap daging sapi. Selain itu, kita pun mengetahui bahwa elastisitas permintaan daging sapi lebih besar dari satu, sehingga makin tinggi pendapatan konsumen, konsumsi akan daging sapinya akan meningkat.

Sesungguhnya, yang menginginkan importasi daging kerbau adalah industri pemrosesan daging, karena mereka mendapatkan harga daging sapi lokal sebagai bahan baku yang mahal harganya. Namun, realisasi importasi daging kerbau pun ternyata bermasalah bagi industri pengolahan daging.

Pasalnya, adanya tuntutan transparansi bagi pengolahan produk yang dihasilkannya. Misalnya, bakso daging sapi yang biasa dikonsumsi masyarakat harus disebutkan sebagai bakso daging kerbau jika bahan bakunya menggunakan daging kerbau.

Berdasarkan beberapa kajian mengenai dampak importasi daging kerbau terhadap peternak sapi di dalam negeri, seperti yang telah dilakukan oleh Daud dan kawan-kawan (2019), terungkap bahwa kondisi usaha peternak menjadi tidak bergairah, karena tidak berdaya saing. Mereka kehilangan pasar potensial hariannya di RPH. Pangsa pasarnya bergeser ke hari raya Kurban. Di sisi lain konsumen dan industri pemrosesan daging menikmati murahnya harga bahan bakunya.

Oleh karena itu, perlu keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat dengan meninjau ulang kebijakan importasi daging asal India di mana distribusi hanya ditujukan ke industri pemrosesan daging. Pasalnya, tujuan menurunkan harga daging sapi tidak tercapai seperti yang diharapkan. Sejatinya, jika importasi daging kerbau tersebut dilanjutkan, Indonesia akan masuk pada kondisi keterperangkapan pangan (food trap) akan daging kerbau (tergantung pada impor).

Di sisi lain baru saja Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai omnibus law diundangkan. Di bidang tenaga kerja UU ini penuh dengan kontroversi. Namun di sub sektor peternakan, UU ini akan menjadi pelindung bagi peternak di dalam negeri dalam upaya menghentikan importasi daging kerbau.

Pada Pasal 29 Ayat 5 UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha. Adapun pada Pasal 36 b dinyatakan bahwa pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.

Dua pasal di atas jelas-jelas merupakan upaya perlindungan terhadap peternakan rakyat dari serbuan komoditas impor. Namun, realitanya pemerintah sendiri bertindak lain, yaitu dengan menugaskan Bulog melalui suratnya No. B1360/2020 tertanggal 9 November 2020 dan BUMN lainnya untuk berpihak kepada konsumen dengan memerintahkan penjualan daging kerbau beku asal india dengan harga Rp59.500 per kilogram di gudang Bulog.

Kebijakan harga ini seolah-olah ingin meyakinkan konsumen bahwa daging kerbau murah harganya, sehingga diharapkan akan mampu menurunkan harga daging sapi di dalam negeri. Dalam kaitan itu pemerintah sebaiknya memasarkan daging tersebut kepada industri pengolahan daging saja. Bukannya ke konsumen rumah tangga di pasar-pasar tradisional secara terbuka di seluruh Indonesia. Pasalnya, jika dilakukan ke pasar tradisional maka akan terjadi kondisi yang disebut supply creates its own demand (Keynes, 1936).

Kondisi tersebut pada gilirannya akan menyebabkan terjadinya food trap, yaitu ketergantungan terhadap impor daging kerbau beku dan tidak berkembangnya usaha peternakan sapi di dalam negeri. Semoga tidak demikian jadinya.

 

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (25/11/2020)   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rochadi Tawaf
Editor : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper