Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan ada masalah khusus yang menghambat proses pembangunan jalan tol Trans Sumatra tepatnya di ruas Padang-Pekanbaru.
Kepala Bagian Umum BPJT Mahbullah Nurdin menjelaskan kendala utama proyek tol di Provinsi Sumatra Barat tersebut adalah masalah pembebasan lahan.
"Soal progres tol Padang-Pekanbaru yang lambat ini masalah lahan. Memang di Sumatra Barat proses pembebasan lahannya agak sulit dari daerah lainnya di Sumatra, karena di Sumbar ini lahannya ada namanya tanah adat ninik mamak," ujarnya dalam webinar Tol Sumatra Membawa Peradaban dan Perilaku Baru, Rabu (25/11/2020).
Sampai saat ini menurutnya memang kondisi inilah yang agak menjadi kendala dalam pembangunan tol Sumatra tepatnya di ruas Padang-Pekanbaru.
Pihaknya berharap pemerintah daerah setempat agar bisa menjembatani proses pembebasan lahan ini antara pemerintah serta badan usaha jalan tol dengan masyarakat setempat dan tokoh adat.
Sebelumnya sampai Juli lalu, progres pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatra, khususnya pada ruas Padang – Pekanbaru terus dilanjutkan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Menurut Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan, saat ini perseroan membangun jalan tol ini secara paralel, dari arah Padang, dan Pekanbaru.
"Saat ini konstruksi tol Padang – Pekanbaru terus berlanjut, misalnya ruas Padang – Sicincin sepanjang 36 kilometer saat ini progres konstruksi mencapai 20 persen, lalu di ruas Pekanbaru – Bangkinang dengan panjang 40 kilometer saat ini progres konstruksi mencapai 30 persen," ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/7/2020).
Proyek jalan tol Padang — Pekanbaru terdiri dari enam seksi, yaitu Seksi 1 Padang—Sicincin, Seksi 2 Sicincin—Bukittinggi, Seksi 3 Bukittinggi—Payakumbuh, Seksi IV Payakumbuh—Pangkalan, Seksi V Pangkalan—Bangkinang, dan Seksi 6 Bangkinang—Pekanbaru. Secara keseluruhan jalan tol Pekanbaru—Padang akan ditargetkan beroperasi pada 2025.
Pembangunan jalan tol Pekanbaru—Padang senilai Rp78 triliun ini dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 11 Oktober 2017.