Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Antisipasi Maraknya PHK, UU Ciptaker Bisa Jadi Obatnya

Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan serta lebih dari 1,8 juta pekerja mengalami penurunan pendapatan.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 24 November 2020  |  17:24 WIB
Antisipasi Maraknya PHK, UU Ciptaker Bisa Jadi Obatnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan saat acara peringatan 25 Tahun initial public offering (IPO) Telkom di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Masifnya dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia mendorong pemerintah untuk menyiapkan rencana jangka pendek untuk mempercepat laju investasi sebagai instrumen penting penyerapan tenaga kerja.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah memerlukan strategi bersifat jangka pendek untuk bertahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun disebut sebagai instrumen jalan keluar.

"Pemerintah memerlukan strategi bersifat jangka pendek untuk bertahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun akan menjadi pendobrak stagnansi yang terjadi," ujar Erick dalam acara diskusi virtual, Selasa (24/11/2020).

Sebagaimana diketahui, pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan serta lebih dari 1,8 juta pekerja mengalami penurunan pendapatan.

Selain itu, target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang sampai dengan akhir 2020 terancam gagal terealisasi dalam waktu yang tersisa tidak sampai satu bulan.

Adapun, terdapat 338.419 tenaga kerja lagi yang perlu diserap untuk mencapai target penyerapan tenaga kerja tahun ini. Per Januari-September, jumlah tenaga kerja yang terserap 861.561 orang dengan realisasi investasi Rp616,6 triliun dari total Rp817,2 triliun.

"Covid-19 mau tidak mau, suka tidak suka, berpotensi menaikkan angka kemiskinan Indonesia. Tetapi, momentum krisis bisa  dimanfaatkan sebagai peluang dan lompatan untuk mengejar ketertinggalan selama ini," sambungnya.

Namun demikian, Erick menyebutkan UU Ciptaker dipastikan tetap menunjukkan keberpihakan kepada pekerja sekaligus memberikan kemudahan bagi investor dalam membuka investasi anyar.

"Komitmen pemerintah untuk menarik investasi terlihat dari langkah pembangunan kawasan ekonomi khusus, mulai dari kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga kawasan kesehatan yang akan memberikan kenyamanan bagi para investor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

phk Covid-19 cipta kerja
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top