Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan aturan turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker untuk menarik investasi ke dalam negeri.
Salah satu aturan turunan yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Progyek Strategis Nasional atau PSN.
Proyek strategis nasional sebagaimana dalam paparan RPP yang diakses melalui laman uu-ciptakerja.go.id disusun untuk menjalankan mandat pasal 173 tentang kemudahan PSN dengan mengatur kemudahan atau fasilitas pada setiap tahapan pembangunan.
Secara umum, rancangan beleid ini terdiri dari 13 bagian. Bagian pertama berisi penjelasan mengenai kedudukan RPP yang merupakan turunan dari UU Ciptaker.
Bagian kedua, menjelaskan tentang pelaksanan PSN yang memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur atau pusat kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan.
Termasuk dalam pembahasan dalam bagian kedua terkait dengan pertanggungjawaban PSN yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha.
Baca Juga
Adapun, bagian ketiga mengatur mengenai kemudahan perencanaan. Salah satu yang diatur dalam poin adalah PSN yang diprakarsai atau dikuasai pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Keempat, bagian ini menekankan tentang kemudahan penyiapan. Ada empat substansi pokok yang diatur pemerintah di dalam beleid ini, namun yang menarik adalah poin tentang pengaturan jika PSN bersinggungan dengan aset BUMN.
Dalam konteks ini, penanggung jawab PSN bisa dari pemerintah, pemda dan badan usah bisa menyiapkan pembiayaan untuk sewa, pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN atau rehabilitasi aset BUMN.
Untuk melaksanakan hal itu, menteri atau kepala lembaga dan pemerintah daerah bersama dengan BUMN menetapkan Service Level Agreement.
Kelima, pemerintah juga menyediakan kemudahan transaksi. Poin yang cukup menarik dalam bagian ini adalah saat penyiapan transaksi pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat atas risiko politik.
Keenam, kemudahan konstruksi. Ketujuh, pengelolaan aset. Kedelapan, percepatan pengadaan dalam rangka PSN yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan tiga panel yakni panel konsultasi, badan usaha, dan panel penyedia pembiayaan.
Sementara itu bagian kesembilan pemerintah menyusun mengenai penanganan dampak sosial dari pelaksanaan PSN. Dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyiapkan program dan anggaran penanganan dampak sosial atas pelaksanaan PSN.
Namun demikian, jika terdapat keterbatasan program dan anggaran, badan usaha dapat membantu memberikan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial. Adapun empat bagian lainnya hanya mengatur poin tentang pelaporan, ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.