Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Seret, DJP Lamban Tagih Pajak Sebesar Rp15 Triliun

BPK diketahui telah merekomendasikan Menkeu untuk memerintahkan DJP supaya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun 2018. Namun DJP belum menindaklanjuti persoalan tersebut.
Petugas sedang membersihkan Gedung BPK di Jakarta/Antara
Petugas sedang membersihkan Gedung BPK di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas kekurangan setor pajak senilai Rp12,64 triliun serta keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi senilai Rp2,69 triliun dan US$4,05 juta.

Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2019 menyebutkan pemeriksaan terhadap data laporan pajak dari WP dan pembayaran (MPN) terdapat WP yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya atau terlambat menyetorkan kewajiban pajaknya.

"Namun demikian, DJP belum menerbitkan STP kepada WP tersebut," demikian bunyi LHP LK Kemenkeu sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (23/11/2020).

BPK sebenarnya telah mengungkapkan permasalahan yang sama pada LHP Nomor 65.b/LHP/XV/04/2019 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019, yaitu Pengendalian Penetapan Surat Tagihan Pajak atas Potensi Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Berupa Bunga dan/atau Denda Masih Belum Memadai.

Lembaga auditor negara tersebut bahkan telah merekomendasikan Menkeu untuk memerintahkan DJP supaya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun 2018. Namun DJP belum menindaklanjuti persoalan tersebut.

Karena tak kunjung ditindaklanjuti, persoalan itu kembali menjadi temuan BPK. Pada tahun 2019, BPK mencatat lima temuan yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan otoritas pajak tersebut.

Pertama, BPK menemukan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2019 sebesar Rp11,69 triliun dan denda administrasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp1,28 triliun pada 20 Kantor Wilayah DJP atas 884 WP. Kedua, WP yang terlambat menyetorkan kewajiban penyetoran pajaknya dengan Sanksi Administrasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp402,27 miliar.

Ketiga, WP yang terindikasi belum menyetorkan PPN yang telah dipungut atas 1.211 faktur pajak dengan nilai sebesar Rp363,4 miliar dan sanksi administrasi per 31 Desember 2019 yang belum dikenakan sebesar Rp73,5 miliar.

Keempat, sanksi administrasi atas 1.159 putusan keberatan dan banding dengan putusan menolak, mengabulkan sebagian, menambahkan pajak yang harus dibayar atau membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung sebesar Rp888,5 miliar dan US$4,05 juta.

Selain itu diketahui bahwa terdapat potensi denda yang belum diterbitkan oleh DJP atas WP yang mengajukan banding namun telah melewati jangka waktu tiga bulan setelah tanggal Surat Keputusan (SK) keberatan diterbitkan minimal sebesar Rp43,8 miliar.

Kelima, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan yang belum lunas belum diterbitkan STP sebesar Rp588 miliar terdiri dari 8.785 SPPT untuk tahun pajak 2005 - 2014 sebesar Rp342,09 miliar dan 8.658 SPPT untuk tahun pajak 2015 sebesar Rp245,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper