Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinamisasi PPh Pasal 25 Tak Bisa Diandalkan, Prospek Penerimaan Pajak Kian Suram

dinamisasi PPh pasal 25 itu terjadi karena perkiraan PPh terutangnya akan meningkat cukup signifikan dalam tahun pajak ini. Persoalannya, tahun ini karena WP mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid–19 jumlah PPh terutangnya juga menurun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja korporasi yang rontok akibat pandemi Covid–19 berimbas kepada efektivitas pemungutan penerimaan pajak.

Pasalnya, dinamisasi, ijon, atau special effort yang selalu menjadi harapan otoritas menjelang akhir tahun tak bisa diterapkan tahun ini karena kondisi ekonomi yang sedang lesu.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2019 (Audited) menemukan adanya peningkatan pembayaran PPh pasal 25 badan yang signifikan di 20 Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP). Pembayaran itu dilakukan oleh 944 wajib pajak (WP).

Total pembayaran 944 WP pada bulan Desember 2019 sebanyak Rp14,01 triliun atau naik 303,9 persen sekitar Rp9,4 triliun dari November 2019 yang hanya Rp4,6 triliun.

Menariknya, WP yang telah membayar PPh pasal 25 pada bulan Desember 2019 tidak membayar angsuran pada bulan Januari 2020.

Selain itu, LHP tersebut juga mengungkap adanya pembayaran PPh pasal 25 yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Januari dan Februari 2020 dengan nilai masing-masing Rp8,8 triliun dan Rp292 miliar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama tak bersedia menjawab pertanyaan soal hasil audit BPK dan kemiripan skema antara dinamisasi dan ijon. Namun demikian, Yoga menjelaskan bahwa dinamisasi kemungkinan tidak akan dilakukan pada tahun ini.

Dia beralasan dinamisasi PPh pasal 25 itu terjadi karena perkiraan PPh terutangnya akan meningkat cukup signifikan dalam tahun pajak ini. Persoalannya, tahun ini karena WP mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid–19 jumlah PPh terutangnya juga menurun.

“Secara logis tidak bisa melakukan dinamisasi, kecuali untuk beberapa sektor tertentu yang dalam kondisi ini malah meningkat penghasilannya,” kata Yoga kepada Bisnis, Kamis (19/11/2020).

Dalam catatan Bisnis, kinerja ekonomi sampai dengan kuartal III/2020 masih mengalami kontraksi akibat lambannya proses pemulihan ekonomi nasional. Ekonomi kuartal III/2020 tercatat terkontraksi hingga di angka 3,49 persen.

Sementara itu, sektor-sektor utama penopang ekonomi mengalami kontraksi masing-masing sebesar 6,49 persen dan 6,71 persen.

Tren ambruknya kinerja ekonomi tersebut juga sejalan dengan kontraksi penerimaan pajak yang sampai September 2020 mendekati angka 17 persen.

Sektor – sektor utama penerimaan pajak seperti manufaktur, perdagangan dan konstruksi atau real estat mengalami penurunan kinerja yang cukup dalam yakni masing-masing sebesar di angka minus 17,16 persen, 18,42 persen, dan 19,6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulangkali mengungkapkan risiko kinerja penerimaan pajak tahun 2020 yang berpotensi meleset dari outlook APBN 2020. Hal ini terjadi karena kondisi korporasi maupun masyarakat yang tertekan akibat pandemi.

"Penerimaan pajak yang rendah terjadi karena memang mengalami kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai," kata Sri Mulyani.

Adapun, penerimaan pajak sampai September 2020 mencapai Rp750,62 triliun atau 62,61 persen dari target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Artinya, hingga akhir tahun nanti, pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp448,18 triliu atau setiap bulan sebesar Rp149,39 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dinamisasi dan ijon pada dasarnya berbeda.

Dia mengatakan dinamisasi dilakukan untuk mengakomodasi kondisi dimana terjadi kasus ekstrim misalnya ekonomi yang anjlok akibat pandemi seperti saat ini. Kalau turun PPh terutangnya di bawah 75 persen, sementara kalau naik PPh terutangnya lebih dari 150 persen.

“Jadi dinamisasi ada dua dinamisasi naik dan dinamisasi turun, bisa lebih kecil atau besar. Kalau ijon, jadi dia bukan kasus ekstrim seperti di atas, tapi memang diminta karena target penerimaan sulit dicapai,” jelasnya.

Fajry juga menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPP Kemenkeu yang menemukan adanya lonjakan pembayaran pajak lebih dari 300 persen pada bulan Desember 2019 dibandingkan November 2020 tidak bisa ditarik kesimpulan kalau pemeirntah melakukan ijon.

Menurutnya, untuk memvonisnya ijon atau tidak perlu diverifikasi apakah pph terutangnya meningkat lebih dari 150 persen. “Tapi kalau dijadikan indikasi praktik ijon, ya bisa saja,” jelasnya.

Pernyataan Fajry ini berbeda dengan penuturan dari kalangan pengusaha. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menyebut praktik ijon masih terus terjadi. Sementara istilah dinamisasi dalam praktiknya sama dengan ijon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper