Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bahwa Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.
Sebelumnya, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (20/11/2020), Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
Terkait dengan persoalan tersebut, Lion Air mengklaim telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air menegaskan bahwa perusahaan patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.