Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Industri Pangan, Kadin Tunggu Aturan Turunan UU Ciptaker

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dianggap bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional.
Rajungan hasil tangkapan nelayan di Desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). ANTARA
Rajungan hasil tangkapan nelayan di Desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunggu aturan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Cipta untuk mendukung kemudahan berusaha di sektor pangan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Saat ini kami menunggu PP maupun Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Juknis secara detilnya untuk kemudahan berusaha ini yang memang ditunggu pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan," kata Yugi, dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum.

Ia menilai bahwa prospek usaha di sektor tersebut masih sangat menjanjikan karena banyak potensi di sektor tersebut yang belum dimanfaatkan, misalnya untuk budidaya berbagai komoditas perikanan.

"Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan," kata Yugi.

Senada dengan Yugi, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan P. Adoe mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah di sektor peternakan sesuai protokol kesehatan veteriner guna meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri, beserta produk ternak dan turunannya.

Pasalnya, ia menyebut budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah.

"Peternakan budidaya untuk penggemukan sapi juga saat ini masih terkendala karena masih menunggu penetapan PP," jelasnya.

Ia menambahkan sinkronisasi bahan baku peternakan dengan industri peternakan diperlukan untuk mendukung hilirisasi produk peternakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper