Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bermodal UU Cipta Kerja, Jokowi Ajak Pebisnis Asia-Pasifik ke Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan para investor dapat memanfaatkan peluang dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual pada Kamis, 19 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual pada Kamis, 19 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang para CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik untuk berinvestasi di Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan para investor dapat memanfaatkan peluang dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Selain itu para investor juga dapat merasakan dampak positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini.

"Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, serta segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," kata Jokowi saat menjadi pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Presiden mengatakan bahwa Indonesia telah membenahi regulasi dan birokrasi untuk membuka pintu seluasnya bagi investor. Beberapa waktu lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden.

Kepala Negara mengklaim bahwa regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui UU tersebut. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Penyederhanaan tersebut memberikan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha UMKM dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.

Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

"Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," kata Jokowi.

Lebih jauh, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya ialah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law.

"Kita akan selesaikan aturan pelaksana itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper