Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Garam Pacu Produksi Garam Premium Hingga 2022

Direktur Utama Garam Achmad Ardianto mengatakan pihaknya akan meningkatkan kapasitas produksi garam premium dari 50 persen dari total produksi menjadi 75 persen. Adapun, lanjutnya, PT Garam menargetkan hanya akan memproduksi garam premium pada 2022.
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garam (Persero) akan meningkatkan kapasitas produksi garam premium pada 2021. Adapun, strategi tersebut akan terus dilakukan hingga akhir 2022.

Direktur Utama Garam Achmad Ardianto mengatakan pihaknya akan meningkatkan kapasitas produksi garam premium dari sebelumnya 50 persen dari total produksi menjadi 75 persen. Adapun, lanjutnya, PT Garam menargetkan hanya akan memproduksi garam premium pada 2022.

"Kami bisa menghasilkan kualitas garam [oleh industri] farmasi yang diharapkan, tapi belum konsisten. Itu yang mau kami perbaiki," ucapnya kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).

Adapun, garam premium yang dimaksud adalah garam yang memiliki kadar Natrium Klorida (NaCl) di atas 97 persen. Seperti diketahui, persyaratan kualitas garam oleh industri farmasi adalah 99,99 persen.

Ardianto mencatat kapasitas produksi PT Garam mencapai 500.000 ton per tahun. Dengan kata lain, 20 persen dari hasil produksi garam rakyat dapat diserap oleh sektor manufaktur pada 2022.

Setelah dapat seluruhnya memproduksi garam premium, lanjutnya, PT Garam akan menurunkan keahlian dan teknologi tersebut kepada petani rakyat lainnya. "Kalau sudah konsisten premium, PT Garam bisa membantu petani garam. Tapi, kalau PT Garam belum bisa internal [memproduksi penuh garam premium], bagaimana kita bisa bantu [petani garam produksi garam premium]," ucapnya.

Namun demikian, Ardianto menekankan PT Garam akan tetap mendukung petani garam secara paralel dengan perbaikan proses produksi perseroan. Namun demikian, dukungan yang dapat diberikan saat ini cukup terbatas.

Ardianto menyatakan keterbatasan tersebut disebabkan oleh berubahnya status PT Garam menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alhasil, otoritas independen yang dimiliki perseroan pun diatur oleh negara. "Pembelian garam dan pembinaan [saat ini] hanya didasarkan pada project based, tapi secara permanen tidak ada," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper