Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menilai keberadaan bahan bakar minyak dengan oktan RON 88 atau Premium di Jawa, Madura, dan Bali perlu dievaluasi.
Komite BPH Migas Henry Achmad mengatakan bahwa berdasarkan realitas di lapangan, khususnya di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan beberapa daerah, keberadaan premium perlu dievaluasi karena sebagian besar dari penyalurannya bermasalah dan tidak sesuai dengan harapan pemerintah untuk memberikan BBM yang harganya terjangkau.
“Dari pengamatan di lapangan juga masyarakat cederung sudah menggunakan BBM dengan spesifikasi oktan yang lebih tinggi khususnya pengguna sepeda motor,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).
Henry menjelaskan bahwa di beberapa daerah, sebagian besar BBM premium menjadi objek penyelewengan oleh pengecer ilegal yang memberi dampak negatif yaitu harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu memicu peluang untuk oknum tertentu untuk ikut mengambil keuntungan dari penyaluran premium, termasuk oknum di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
“Melihat kondisi tersebut, sebagian besar pengusaha SPBU tidak keberatan kalau di SPBU-nya tidak diberikan jatah premium,” jelasnya.
Baca Juga
Namun, Henry mengaku belum menerima laporan langsung dari PT Pertamina (Persero) yang memiliki rencana untuk menyetop penjualan premium di Jamali pada 1 Januari 2021.
Menurut dia, Pertamina tidak bisa begitu saja menghentikan penjualan premium karena mendapatkan penugasan dari BPH Migas tidak seperti badan penyalur yang tidak mendapatkan penugasan.
“Saya belum mendengar kalau di Jamali premium akan dihilangkan. Setahu saya pemerintah tidak akan memberikan kompensasi terhadap penyaluran premium di Jamali kepada Pertamina,” ungkapnya.