Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut bahwa terdapat rencana penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK M.R. Karliansyah mengatakan bahwa hal itu terungkap pada saat pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) pada pekan lalu.
“Pernyataan Direktur Operasi KPI per 1 Januari 2021 Premium akan diganti dengan Pertalite dimulai di wilayah Jamali [Jawa, Madura, Bali] dilanjutkan daerah lain secara bertahap,” katanya kepada Bisnis, Minggu (15/10/2020).
Sebetulnya, pemerintah telah mengatur penggunaan BBM dengan kadar emisi yang lebih baik sejak 2017 lalu dengan tujuan menciptakan kualitas udara yang lebih baik.
Kementerian LHK telah menyiapkan regulasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak. Kementerian itu menerbitkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dari Euro 2 menjadi Euro 4.
Dalam beleid tersebut diatur untuk penggunaan minimal oktan yang digunakan untuk kendaraan berbahan bakar bensin yakni RON minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.
Baca Juga
Berdasarkan data Pertamina, tren penjualan BBM jenis bensin sudah mulai mengarah ke peningkatan volume penjualan BBM ramah lingkungan.
Hingga 2024, dari total penjualan bensin sebesar 106.500 kiloliter, penjualan akan didominasi oleh Pertalite sebesar 61.200 kl, Pertamax 29.900 kl, Premium 13.800 kl, dan Pertamax Turbo 1.600 kl.