Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap para pelaku usaha industri pariwisata dapat memaksimalkan kegiatan bisnis tourism yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung.
Menurut Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hari Santosa Sungkari, hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya selama masa PSBB penggunaan ballroom hotel untuk kegiatan seperti pernikahan berpotensi tidak diizinkan.
"Oleh karena itu, pelaku usaha pariwisata tidak bisa terlalu berharap dari kegiatan-kegiatan pernikahan menggunakan ballroom selama masa PSBB masih diterapkan," ujar Hari kepada Bisnis.com, Senin (16/11/2020).
Pelaku usaha sektor pariwisata, terutama sektor perhotelan, diminta fokus memanfaatkan kegiatan rapat-rapat yang dilakukan pemerintah selama masa PSBB diterapkan.
Hari mengatakan dampak dari kegiatan pemerintah terhadap pelaku usaha pariwisata akan difokuskan ke destinasi wisata paling terdampak Covid-19 antara lain Bali, Labuan Bajo, Lombok, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, Visit Wonderful Indonesia (VIWI), himpunan 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut status PSBB di DKI Jakarta. Selain itu, VIWI juga meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat usaha.
Permintaan tersebut terkait dengan beragam kegiatan pengumpulan massa terlihat massif dan tidak ada sanksi tegas atas perilaku masyarakat di tengah terus tingginya peningkatan kasus Covid-19 serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.