Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Akan Mengevaluasi Tarif Ekspor Impor PLTS Atap

Salah satu ketentuan yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut adalah mengenai perhitungan transaksi kredit energi listrik pelanggan.
PLTS Kayubihi di Kabupaten Bangli./banglikab.go.id
PLTS Kayubihi di Kabupaten Bangli./banglikab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengevaluasi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap, terutama terkait dengan tarif ekspor impor PLTS atap.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2020, jumlah pelanggan PT PLN (Persero) yang telah melakukan pemasangan PLTS atap mencapai 2.556 pelanggan dengan total kapasitas terpasang 18,2 megawatt (MW).

Guna meningkatkan minat pemanfaatan PLTS atap, Kementerian ESDM akan mengevaluasi regulasi yang ada.  Sejauh ini, pemerintah telah melakukan perubahan sebanyak dua kali terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni Permen ESDM No. 13/2019 dan Permen ESDM No. 16/2019.  

“Kami berencana melakukan evaluasi dari peraturan yang sudah ada, yaitu Permen Nomor 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 13/2019, dan Permen ESDM No. 16/2019," ujar Harris dalam webinar, Jumat (13/11/2020).

Salah satu ketentuan yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut adalah mengenai perhitungan transaksi kredit energi listrik pelanggan.  Pemanfaatan PLTS atap memungkinkan konsumen PLN untuk menjual energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor impor.

Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen (0,65).

"Kemudian, juga mungkin nanti yang kaitannya dengan reset power.  Kalau di dalam regulasi kan disebutkan dalam waktu 3 bulan masih ada sisanya yang tidak terserap akan dinolkan.  Ini yang menjadi perhatian kami," kata Harris.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa energi surya merupakan penggerak utama dalam pengembangan energi baru terbarukan.  

Selain potensinya sangat besar, waktu pembangunan relatif singkat, teknologi PLTS yang bersifat modular sangat praktis untuk dikembangkan dibandingkan dengan teknologi energi baru dan terbarukan lainnya.

"Karena sifatnya modular, kita bisa kembangkan secara bertahap. Pengguna PLTS atap salah satu kendalanya upfront investment, misalnya, mau pasang dimulai dengan 2 kWp, ke depan kita bisa kembangkan lebih besar lagi sesuai keinginan kita karena sifatnya modular bisa disesuaikan dana kita," kata Fabby.

Menurut kajian IESR, potensi PLTS ground-mounted atau yang dibangun di atas tanah bisa mencapai 9.000 gigawatt peak (GWp), sedangkan potensi PLTS atap untuk bangunan rumah bisa mencapai 655 GWp.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper