Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Pesawat Tanpa Awak Perlu Segera Diatur

Jaringan Penerbangan Indonesia menilai sertifikasi pesawat tanpa awak perlu direalisasikan mengingat banyaknya maskapai yang berniat mengoperasikannya.
Sebuah drone fixed wing sedang mengudara. Terra Drone
Sebuah drone fixed wing sedang mengudara. Terra Drone

Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikasi pesawat tanpa awak atau Remotely Piloted Aircraft Systems (RPAS) dinilai merupakan hal baru yang perlu segera diatur secara terperinci mulai dari pilot, perawatan, hingga navigasi udaranya.

Pengamat penerbangan Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan keberadaan Remotely Piloted Aircraft Systems (RPAS) memang sudah dibutuhkan regulasinya mengingat banyaknya maskapai yang berniat mengoperasikannya.

“Regulasi ini sangat dibutuhkan, dan disertai operational plan yang harus disetujui kemenhub mengenai pemisahan ruang udara pesawat udara berawak dan RPAS. Tentu masih banyak hal yang dipertimbangkan tetapi diharapkan pada 2021 regulasinya bisa selesai,” kata Gerry, Sabtu (14/11/2020).

Senada pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan hingga kini belum ada negara yang mengatur secara detail terkait dengan RPAS ini tetapi memang sudah semestinya mulai diatur. Sejauh ini, Korea Selatan juga sudah melakukan uji coba pesawat tanpa pilot menjadi taksi udara.

Tak hanya itu Garuda Indonesia sempat memulai penjajakan untuk mendatangkan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft vehicle/UAV) sejak dua tahun belakangan.

Alvin membeberkan pesawat tanpa awak ini tidak hanya untuk mengangkut kargo, tetapi sudah ada yang dapat digunakan untuk mengangkut penumpang. Perkembangan teknologi pesawat ini memberikan kemudahan dalam pengembangan karena tidak memerlukan landasan pacu dan dapat lepas landas mendarat hanya di lapangan terbuka yang cukup luas.

“Ini harus diatur yang saya khawatir adalah navigasinya. Pada awal-awal mungkin mudah diatur tetapi ketika jumlahnya menjadi banyak ini seperti mengatur mobil. Selain itu izin mengangkut manusia juga perlu diantisipasi agar tidak tertinggal seperti saat mengatur taxi dan ojek online yang tumpang tindih,” jelasnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan selain sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga, maka pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS operator certificate).

Sementara, pada Pasal 24 ayat (2) tertulis untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak, operator paling sedikit harus memenuhi lima syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper